TAK PERLU CEMAS, Draf RUU ASN Ada Kebijakan Tentang Prioritas Bagi Tenaga Honorer dengan Masa Kerja Terlama

- 12 September 2023, 15:28 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer masih tak melihat tanda-tanda oengesahan RUU ASN, ini isi draf RUU ASN yang dapat dijadikan gambaran.
Ilustrasi. Tenaga honorer masih tak melihat tanda-tanda oengesahan RUU ASN, ini isi draf RUU ASN yang dapat dijadikan gambaran. /kemenagponorogo.id

BERITASOLORAYA.COM - RUU ASN belum terbit, bahkan belum ada tanda-tanda yang merujuk pada pengesahan. Tenaga honorer nggak perlu ketar-ketir, karena dalam draf RUU ASN yang telah disusun sejak 2021 ini sudah menjamin adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK. Maka, sejumlah tenaga honorer benar-benar nyata akan menjadi PPPK, hanya tinggal menunggu pengesahan dari pemerintah.

Tenaga honorer tenang, pemerintah tampaknya tidak bohong saat mengatakan bakal angkat semuanya menjadi PPPK, sehingga tidak ada PHK massal.

Tak perlu jauh-jauh mencari kepastian di dalam RUU ASN yang belum pasti waktu terbitnya, berikut laporan kunjungan kerja panja RUU ASN yang mengusung pengangkatan tenaga honorer ke dalam PPPK.

Baca Juga: Ternyata ini Penyebab Warga Melayu di Pulau Rempang Jalankan Aksi Demo pada Pemerintah Batam!

laporan kunker oleh panja RUU ASN ini telah dirilis pada tahun 2021 lalu, tetapi meskipun sudah berumur 2 tahun, beberapa isian dalam laporan ini dapat menjadi acuan sementara bagi tenaga honorer yang mau tahu terkait bagaimana isi RUU ASN nantinya.

Laporan kunker ini mengandung beberapa pendapat dari beberapa sumber, seperti contohnya dari Siti Ruhama Mardhatillah, perwakilan dari UII, Yogyakarta.

Siti Ruhama berpendapat kalau tenaga honorer menjadi salah satu masalah kepegawaian yang tak kunjung bisa dituntaskan pemerintah.

Ia juga mengatakan, kalau upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk penyelesaian tenaga honorer adalah memberinya kepastian melalui rekrutmen PPPK.

Namun, yang jadi masalah yaitu pekerjaan atau tugas yang saat ini dilakoni para tenaga honorer, tidak disediakan dalam pemenuhan kebutuhan dalam pengadaan PPPK.

Siti Ruhama menambahkan, kalau pengangkatan tenaga honorer ke dalam PPPK bisa menggunakan rumus prioritas bagi tenaga honorer dengan masa kerja paling lama.

Akan tetapi, meskipun diberikan afirmasi berupa prioritas dengan masa kerja yang terlama, harus tetap ada pelaksanaan penilaian objektif.

Afirmasi lain berdasarkan saran dari Siti Ruhama bagi tenaga honorer adalah, pelaksanaan seleksi dapat dilakukan dengan teknis model seleksi yang sifatnya konvensional.

Terkait formasi kebutuhan, narasumber dalam laporan kunker ini menandaskan kalau Kemenpan RB harus bisa menjamin jumlah kebutuhan yang diserahkan pada Kemenpan RB sebanding dengan kebutuhan di instansi.

Isi draf RUU ASN terkait dengan tenaga honorer, mengatakan kalau para tenaga honorer layak diangkat menjadi ASN PNS.

Mari simak sedikit cuplikan dari draf RUU ASN yang sebelumnya sempat dipublikasikan DPR. Dalam draf, tertulis usulan tentang bagaimana penyelesaian tenaga honorer. 

Namun, karena kali ini pemerintah tetapkan penyelesaian tenaga honorer dengan pengadaan PPPK, maka dapat dinyatakan sebagai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kemensos Lengkap bagi PNS, Cek Segera!

Pertama, tenaga honorer berhak diangkat menjadi PPPK dengan memperhatikan batas pensiun. Ayat 3 Pasal 131A menambahkan, bahwa yang dimaksud memprioritaskan mereka dengan masa kerja terlama, adalah yang telah bekerja di bidang fungsional, pelayanan publik seperti nakes dan guru.

Pengangkatan menjadi PPPK bagi sejumlah tenaga honorer ini dilakukan dengan pertimbangan pada gaji, ijazah pendidikan terakhirnya, serta tunjangan terakhir.

Jika benar pengangkatan tenaga honorer berdasarkan masa kerja paling lama seperti yang ada dalam draf RUU ASN, ini sebuah keuntungan, mengingat banyak tenaga honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi tapi tak mendapat kesejahteraan yang layak.

Dalam draf RUU ASN ini juga, pegawai PPPK dijamin mendapatkan jaminan hari tua, hal ini tampaknya sudah fix karena pemerintah pun siapkan opsinya.

Seperti yang kita tahu, bahwa Kemenpan RB sebelumnya ungkap pemberian jaminan pensiun dan jaminan hari tua berdasarkan 2 konsep yaitu konsep penghargaan dan pengakuan.

Nantinya, jaminan pensiun ini akan memiliki skema defined contribution, dan lebih jelasnya lagi nanti baru bisa diketahui bila RUU ASN benar sudah diterbitkan.***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah