Perbedaan PNS dan PPPK, Kemenkumham Bagikan Info Penting dan Link Pendaftaran Berikut, Gaskeun!

- 12 September 2023, 17:01 WIB
ilustrasi. Inilah perbedaan PNS dan PPPK berdasarkan penjelasan Kemenkumham RI beserta link pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
ilustrasi. Inilah perbedaan PNS dan PPPK berdasarkan penjelasan Kemenkumham RI beserta link pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. /dok. Kanreg1bkn/dok. Kanreg 1 bkn

BERITASOLORAYA.com – Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) RI membagikan perbedaan PNS dan PPPK beserta link pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan segera digelar. Jika tak ada perubahan, masa pendaftaran akan dimulai pada tanggal 17 September 2023.

Menjelang pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Kemenkumham RI melalui salah satu unggahan di akun media sosial resminya membagikan perbedaan antara PNS dan PPPK beserta link pendaftaran CPNS dan PPPk 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari unggahan Kemenkumham pada Senin, 11 September 2023, Kemenkumham menyampaikan bahwa waktu pendaftaran CASN semakin dekat.

Waktu pendaftaran seleksi calon aparatur negara (CASN) semakin dekat looh. Yuk pelajari dulu tentang perbedaan PNS vs PPPK agar kamu semakin yakin dengan pilihan kamu,” tulis akun @kemenkumhamri.

Baca Juga: ADA Perbedaan, Inilah Ketentuan Khusus Pelamar CPNS 2023 untuk Instansi Kemenkumham, Kejaksaan, dan BIN

Lalu, apa saja perbedaan PNS dan PPPK yang perlu diketahui? Ek juga link pendaftaran yang dibagikan Kemenkumham berikut ini.

Beda PNS dan PPPK

PNS maupun PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN. Siapakah PNS? PNS adalah WNI yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat sebagai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Adapun yang dimaksud PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah WNI yang memenuhi persyaratan tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Berdasarkan pengertian di atas, maka PNS merupakan pegawai tetap, sementara PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu minimal satu tahun.

Adapun hak PNS antara lain:

- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

Sementara itu, hak PPPK antara lain:

- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi.

Selanjutnya, dalam hal jenjang karier, PNS memiliki jabatan dan pangkat. Sementara PPPK tidak memiliki jabatan dan pangkat.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x