Batas Usia Pensiun PNS Terbaru, Calon Peserta Pendaftaran CPNS 2023 Catat BUP Bagi ASN PNS

- 13 September 2023, 17:35 WIB
Batas Usia Pensiun PNS Terbaru, Calon Peserta Pendaftaran CPNS 2023 Catat BUP Bagi ASN PNS
Batas Usia Pensiun PNS Terbaru, Calon Peserta Pendaftaran CPNS 2023 Catat BUP Bagi ASN PNS /freepik.com/@Tirachardz//

BERITASOLORAYA.com - Berapa batas usia pensiun PNS terbaru? Bagi calon peserta pendaftaran CPNS 2023 catat BUP bagi ASN PNS.

Menjadi Pegawai Negeri Sipil memiliki batasan usia dalam mengabdi epada negara dan bangsa. Indonesia sendiri, berapa batas usia pensiun PNS terbaru? Cek ulasannya.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun resmi BKN @bkngoidofficial, beberapa ketentuan tentang batas usia pensiun PNS.

Baca Juga: Selalu Ada di Rumah! Rupanya Kunyit Punya Segudang Manfaat Bagi Kesehatan Tubuh, Apa Saja? Lihat di Sini

Yang mana, bagi seorang Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun, maka akan diberhentikan dengan hormat sebagai statusnya seorang PNS.

Dijelaskan juga bahwasannya, ketentuan yang mengatur batas usia pensiun seorang Pegawai Negeri Sipil dibedakan berdasarkan jenis jabatan yang melekat pada diri seorang PNS tersebut.

Pertama, jika memasuki usia 58 tahun, maka beberapa pejabat ini akan diberhentikan dengan hormat, yaitu:

1. Pejabat administrasi

2. Pejabat fungsional ahli pertama

3. Ahli Muda

4. Pejabat fungsional keterampilan termasuk peneliti dan perekayasa ahli pertama dan muda

Kedua, jika memasuki usia 60 tahun, maka untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya

Ketiga, jika memasuki usia 65 tahun, maka pejabat fungsional ahli utama akan diberhentikan dengan hormat.

Selain itu batas usia pensiun atau BUP ASN PNS untuk sejumlah fungsional memiliki ketentuan sesuai dengan BUP yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang yang mengatur jabatan tersebut yang melekat pada dirinya.

Seperti, diantaranya adalah guru yang mana batas usia pensiunan guru PNS adalah 60 tahun.

Sementara itu untuk batas usia pensiunan PNS setingkat peneliti ahli madya, perekayasa ahli madya dan dosen adalah 65 tahun.

Sedangkan untuk batas usia pensiun bagi pejabat fungsional peneliti utama dan perekayasa ahli utama serta guru besar atau Profesor adalah 70 tahun.

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen serta Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang sistem nasional pengetahuan dan teknologi.

Karena sebentar lagi pendaftaran dan seleksi CPNS 2023 akan dibuka, yang mana sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara tentang jadwal pelaksanaan pengadaan ASN 2023, maka peserta pelamar wajib tahu.

Baca Juga: Gak Cuma Bagus untuk Kulit, Rupanya Bengkoang Punya Khasiat yang Mujarab Bagi Tubuh! Ini dia Manfaatnya…

Apabila nanti dinyatakan lulus sebagai abdi negara, maka sampai usia berapa Anda akan mengabdi atau berapa BUP ASN PNS untuk jabatan yang saat itu Anda miliki.

Jadi, itulah ketentuan batas usia pensiun PNS terbaru? Bagi calon peserta pendaftaran CPNS 2023 catat BUP bagi ASN PNS.***

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah