Benarkah Penerimaan ASN akan Dilakukan 3 Kali dalam Setahun pada RUU ASN? Begini Penjelasan Menpan

- 13 September 2023, 21:35 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) /jateng.kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com – Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) memang masih digodok untuk setelahnya disahkan menjadi kebijakan.

Dalam RUU ASN tersebut memuat tujuh isu yang terkait ASN mulai dari penentuan nasib honorer hingga sistem birokrasi nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pengesahan RUU ASN ini diusahakan akan disahkan secepat mungkin.

Baca Juga: Kapan iPhone 15 Rilis di iBox Indonesia? Ini Bocoran Harga Jual dalam Rupiah yang Gak Beda Jauh dari iPhone 14

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Sekretariat Kabinet, salah satunya terkait rekrutmen ASN yang dikabarkan akan dilakukan tiga kali dalam setahun.

“Kedepan, siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau satu kali dalam dua tahun. Tetapi ke depan akan lebih cepat, jadi begitu pensiun, mungkin bisa saja setahun ada tiga kali siklus rekrutmen ASN,” kata Menpan.

Selain itu, diungkapkan oleh Menteri PANRB tersebut hal itu dilakukan agar bisa bisa menyelesaikan permasalahan jumlah tenaga honorer yang membengkak di Indonesia.

Baca Juga: Hati-Hati! Hindari 5 Kebiasaan Buruk Ini di Pagi Hari yang Bisa Membuat Mood Berantakan Seharian

Namun, dalam menyelesaikan permaslahan tenaga honorer tersebut akan diambil solusi yang paling tepat tanpa adanya PHK massal.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x