BERITASOLORAYA.com – Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) memang masih digodok untuk setelahnya disahkan menjadi kebijakan.
Dalam RUU ASN tersebut memuat tujuh isu yang terkait ASN mulai dari penentuan nasib honorer hingga sistem birokrasi nasional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pengesahan RUU ASN ini diusahakan akan disahkan secepat mungkin.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Sekretariat Kabinet, salah satunya terkait rekrutmen ASN yang dikabarkan akan dilakukan tiga kali dalam setahun.
“Kedepan, siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau satu kali dalam dua tahun. Tetapi ke depan akan lebih cepat, jadi begitu pensiun, mungkin bisa saja setahun ada tiga kali siklus rekrutmen ASN,” kata Menpan.
Selain itu, diungkapkan oleh Menteri PANRB tersebut hal itu dilakukan agar bisa bisa menyelesaikan permasalahan jumlah tenaga honorer yang membengkak di Indonesia.
Baca Juga: Hati-Hati! Hindari 5 Kebiasaan Buruk Ini di Pagi Hari yang Bisa Membuat Mood Berantakan Seharian
Namun, dalam menyelesaikan permaslahan tenaga honorer tersebut akan diambil solusi yang paling tepat tanpa adanya PHK massal.