TERBARU! Bocoran Terkait PPPK Part Time: Formasi dan Skema Jam Kerjanya

- 14 September 2023, 14:28 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) /setneg.go.id

BERITASOLORAYA.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tenaga honorer menempati posisi penting dalam sektor palayanan publik.

Berkaitan dengan hal itu, penghapusan tenaga honorer di Indonesia per November 2023 harus ditunda sampai bulan Desember 2024.

Adapun peraturan yang mengatur tentang penghapusan tenaga honorer ini tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1092 Penuh Kejutan! Robot Kuno Akhirnya Bangkit, Detak Jantung Luffy jadi Pemicunya?

Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi terhadap seluruh tenaga honorer sehingga tidak ada PHK massal karena tentu saja akan berdampak pada pelayanan publik.

Menteri PANRB tersebut juga menegaskan bahwa penghapusan tenaga honorer akan ditunda selama batas waktu maksimal bulan Desember 2024.

Namun, pemerintah juga akan memberlakukan seleksi bagi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK, tidak serta merta langsung diangkat.

Baca Juga: TINGGAL MENGHITUNG HARI! Berapa Nilai Passing Grade CPNS 2023? Begini Aturannya

Pasalnya, tenaga honorer yang ada di Indonesia ini ada yang berkualitas dan ada yang tidak berkualitas.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah