BERITASOLORAYA.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tenaga honorer menempati posisi penting dalam sektor palayanan publik.
Berkaitan dengan hal itu, penghapusan tenaga honorer di Indonesia per November 2023 harus ditunda sampai bulan Desember 2024.
Adapun peraturan yang mengatur tentang penghapusan tenaga honorer ini tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022.
Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi terhadap seluruh tenaga honorer sehingga tidak ada PHK massal karena tentu saja akan berdampak pada pelayanan publik.
Menteri PANRB tersebut juga menegaskan bahwa penghapusan tenaga honorer akan ditunda selama batas waktu maksimal bulan Desember 2024.
Namun, pemerintah juga akan memberlakukan seleksi bagi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK, tidak serta merta langsung diangkat.
Baca Juga: TINGGAL MENGHITUNG HARI! Berapa Nilai Passing Grade CPNS 2023? Begini Aturannya
Pasalnya, tenaga honorer yang ada di Indonesia ini ada yang berkualitas dan ada yang tidak berkualitas.