Selain itu Anas mengatakan bahwa pemerintah bersama dengan DPR RI tengah menyiapkan skenario terbaik untuk persoalan tingginya jumlah tenaga honorer di Indonesia.
Ia menuturkan, untuk penyelesaian jangka pendek yakni tidak ada PHK masal untuk tenaga honorer di seluruh instansi kementerian atau lembaga.
“Maka, kami telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian/lembaga untuk segera menganggarkan bagi honorer yang ada sekarang. Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini, maka per 28 November mereka harus berhenti,” jelas Menpan RB.
Baca Juga: KUR BNI Tanpa NPWP? Ada Dua Macam, Simak Persyaratan Pengajuan Platform hingga 50 juta
Menteri PANRB menargetkan jika pengesahan RUU ASN dapat dilaksnakan sebelum 28 November mendatang.
“Sebelum 28 November pemerintah bersama DPR insyaallah akan segera mengesahkan RUU ASN dan ini menjadi payung bagi mereka semua,” tutupnya.***