9. Ahli Pertama – Guru Penjasorkes: 17 formasi untuk ditempatkan di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
10. Ahli Pertama – Guru PPKN: 14 formasi untuk ditempatkan di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
11. Ahli Pertama – Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 3 formasi untuk ditempatkan di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
12. Ahli Pertama – Guru Seni Budaya: 5 formasi untuk ditempatkan di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
13. Ahli Pertama – Guru TIK: 1 formasi untuk ditempatkan di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Dalam surat edaran ini Pemkot Bekasi menginformasikan kalau, masa kontrak kerja PPPK di Kota Bekasi minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Teruntuk peserta yang usianya hanya berjarak 1 tahun sebelum batas usia pensiun di jabatan yang dilamarnya, maka masa perjanjian kerja bagi pelamar tersebut hanya 1 tahun. Setelah 1 tahun berjalan, maka ia langsung diberhentikan karena kontrak kerjanya sudah berakhir. ***