BERITASOLORAYA.com - Punya nasib berbeda, PPPK Guru 2023 punya alur lain dalam kesempatan seleksi tes CPNS dan PPPK 2023, apakah Anda mau cek? Silakan simak informasinya di artikel ini.
Alur pelaksanaan tes CPNS dan PPPK 2023 tidak akan sama, khusus bagi jalur PPPK Guru 2023, karena ada sedikit perbedaan.
Bagi calon peserta tes CPNS dan PPPK 2023 yang melalui seleksi PPPK Guru 2023 ini ada hal yang berbeda, khusus yang telah kantongi Passing Grade.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal Youtube Calon Guru pada 14 September 2023, ada dua alur pada seleksi PPPK Guru 2023 yang akan diterapkan pemerintah dalam pengadaan tes CPNS dan PPPK 2023, yang mana ada keringanan bagi mereka yang telah memiliki nilai ambang batas.
Nilai ambang batas yang dimaksudkan adalah nilai hasil seleksi tahun 2021 dan karena tidak memiliki formasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja nilai tersebut kini diperhitungkan oleh Pemerintah untuk tidak melalui seleksi dengan sistem CAT lagi.
Alur yang akan dilalui oleh guru dengan kantongin nilai ambang batas atau Passing Grade tersebut, akan langsung ditempatkan, namun syaratnya juga adalah harus memiliki formasi yang diperuntukkan sesuai dengan kebutuhannya.
Dari dua alur seleksi yang akan dilalui oleh calon peserta itu, beberapa calon guru diantaranya akan melaksanakan sistem seleksi dengan Computer Assisted Test.