RESMI, Jadwal Tes CPNS 2023 Telah Alami Perubahan Sesuai Surat Edaran Terbaru. BKN Ungkap Alasannya...

- 17 September 2023, 20:46 WIB
Ilustrasi seleksi penerimaan CPNS 2023
Ilustrasi seleksi penerimaan CPNS 2023 /Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com – BKN telah mengeluarkan surat edaran perubahan jadwal tes CPNS tahun 2023 pada tanggal 16 September 2023 serta sejumlah hal penting yang menjadi alasan perubahan tersebut.

Surat edaran BKN tentang perubahan jadwal tes CPNS 2023 tersebut dikeluarkan dengan nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Dalam surat edaran BKN tentang perubahan jadwal tes CPNS tahun 2023 tersebut dijelaskan bahwa salah satu yang menjadi alasan perubahan tersebut adalah masih berlangsungnya proses optimalisasi.

Proses optimalisasi yang dimaksudkan tersebut terkait dengan pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis PPPK tahun anggaran 2022.

Baca Juga: UPDATE INFO PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN 2023: Catat Tanggal-tanggal Pentingnya!

Hal tersebut sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Menpan RB dengan nomor surat 571 tahun 2023.

Selain itu, BKN mengungkapkan juga bahwa yang menjadi alasan perubahan adalah masih berlangsungnya proses verifikasi dan validasi formasi yang dilakukan instansi pusat dan daerah.

Proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu minimal 2% bagi peserta disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima.

Adapun pembagian komposisi bagi pelamar disabilitas adalah untuk THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20%.

Hal penting lain yang diinfokan dalan SE tersebut adalah tentang tidak berlakunya lagi surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8229/BKS.04.01/SD/K/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus 2023.

Adapun perihal surat Plt. Kepala BKN tersebut adalah tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Baca Juga: INFO BARU PPPK Guru 2023, Kemdikbud Rilis Info Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik. Cek Linknya ...

Jadwal Baru Tes CPNS 2023

• Pengumuman Seleksi pada 19 September s.d. 3 Oktober 2023

• Pendaftaran Seleksi pada 20 September s.d. 9 Oktober 2023

• Seleksi Administrasi pada 20 September s.d. 12 Oktober 2023

• Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi pada 13 s.d. 16 Oktober 2023

• Masa Sanggah pada 17 s.d. 19 Oktober 2023

• Jawab Sanggah pada 17 s.d. 21 Oktober 2023

• Pengumuman Pasca Sanggah pada 20 s.d. 26 Oktober 2023

• Penarikan data final pada 27 s.d. 29 Oktober 2023

• Penjadwalan SKD CPNS pada 30 Oktober s.d. 2 November 2023

• Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS pada 3 s.d. 6 November 2023

• Pelaksanaan SKD CPNS pada 7 s.d. 16 November 2023

• Pengolahan Nilai SKD CPNS pada 14 s.d. 17 November 2023

• Pengumuman Hasil SKD CPNS pada 18 s.d. 20 November 2023

• Masa Sanggah pada 21 s.d. 23 November 2023

• Jawab Sanggah pada 21 s.d. 25 November 2023

• Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah pada 24 s.d. 28 November 2023

• Pengumuman Pasca Sanggah pada 25 s.d. 30 November 2023

• Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT pada 1 s.d. 20 Desember 2023

Baca Juga: Harta Capai 300an Milyar, Bahlil Lahadalia Usaha Apa? Profil Menteri Investasi yang Kunjungi Pulau Rempang

• Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) pada 1 s.d. 3 Desember 2023

• Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi pada 4 s.d. 6 Desember 2023

• Penarikan data final pada 7 s.d. 8 Desember 2023

• Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT pada 9 s.d. 10 Desember 2023

• Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT pada 11 s.d. 13 Desember 2023

• Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT pada 14 s.d. 20 Desember 2023

• Integrasi Nilai SKD dan SKB pada 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024

• Pengumuman Kelulusan pada 3 s.d. 10 Januari 2024

• Masa Sanggah pada 11 s.d. 13 Januari 2024

• Jawab Sanggah pada 11 s.d. 17 Januari 2024

• Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah pada 13 s.d. 18 Januari 2024

• Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah pada 14 s.d. 20 Januari 2024

• Pengisian DRH NIP CPNS pada 21 Januari s.d. 19 Februari 2024

• Usul Penetapan NIP CPNS pada 20 Februari s.d. 20 Maret 2024.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah