2. Penghargaan yang bersifat motivasi dapat berwujud finansial dan nonfinansial.
3. Tunjangan dan fasilitas bisa berupa tunjangan dan fasilitas jabatan dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.
4. Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, serta jaminan hari tua.
5. Lingkungan kerja bisa berupa fisik dan non fisik.
6. Pengembangan diri bisa berupa pengembangan talenta dan karier, serta pengembangan kompetensi.
Baca Juga: Tingginya Resiko Kematian Bayi, Berikut Tips Mempersiapkan Kehamilan, Pasangan Muda Wajib Tahu!
7. Bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah bisa berupa litigasi dan/atau nonlitigasi.
Namun, dalam peraturan tersebut juga tercantum dalam pemberian hak-hak tersebut menyesuaikan komponen penghargaan dan pengakuan dan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Selain itu, sehubungan dengan uang pensiun bagi PPPK juga akan diberikan seperti halnya PNS yang ketentuannya sudah tercantum dalam RUU ASN.***