Ternyata Begini Syarat Kenaikan Pangkat PNS! Ingin Tahu Apa Saja?

- 23 September 2023, 19:17 WIB
Ternyata Begini Syarat Kenaikan Pangkat PNS! Ingin Tahu Apa Saja?
Ternyata Begini Syarat Kenaikan Pangkat PNS! Ingin Tahu Apa Saja? /Dokumen PANRB/

2. Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu

PNS juga bisa mengajukan kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu. Namun sejumlah syarat kenaikan yang harus dipenuhi di antaranya yaitu:

- Fotokopi Surat Keputusan (SK) terakhir yang dilegalisir.

- Fotokopi Surat Keputusan (SK) jabatan fungsional tertentu yang sudah dilegalisir.

- Pencapaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dalam 2 tahun terakhir adalah Baik.

- Penilaian Angka Kredit (PAK) mencapai kriteria.

Baca Juga: Penting! Inilah Pengertian Pangkat Golongan PNS Beserta Jenjang Karirnya!

3. Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural

Agar bisa mendapatkan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural, maka PNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Sudah berada di pangkat terakhir minimal selama 4 tahun.

- Fotokopi Surat Keputusan (SK) terakhir dan jabatan yang telah dilegalisir.

- Fotokopi Surat Keputusan (SK) pelantikan.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah