2. Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu
PNS juga bisa mengajukan kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu. Namun sejumlah syarat kenaikan yang harus dipenuhi di antaranya yaitu:
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) terakhir yang dilegalisir.
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) jabatan fungsional tertentu yang sudah dilegalisir.
- Pencapaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dalam 2 tahun terakhir adalah Baik.
- Penilaian Angka Kredit (PAK) mencapai kriteria.
Baca Juga: Penting! Inilah Pengertian Pangkat Golongan PNS Beserta Jenjang Karirnya!
3. Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural
Agar bisa mendapatkan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural, maka PNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Sudah berada di pangkat terakhir minimal selama 4 tahun.
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) terakhir dan jabatan yang telah dilegalisir.
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) pelantikan.