- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
- Pencapaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) selama 2 tahun terakhir adalah Baik.
Selain mendapatkan promosi kenaikan pangkat, ternyata PNS juga dapat mengajukan diri. Permohonan kenaikan pangkat ini bisa diajukan asalkan PNS tersebut mampu memenuhi persyaratan dan kriteria yang sudah ditetapkan instansi/lembaga.
Itulah beberapa syarat kenaikan pangkat yang harus dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika ingin mengajukan kenaikan pangkat, maka seorang PNS harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan oleh instansi/lembaga.***