Hasil dari seleksi kompetensi diumumkan, dan kemudian nilai-nilai dalam seleksi kompetensi tersebut akan langsung ditimbang.
Sebagaimana ini menjadi keputusan dari Panselnas, bersama-sama. Dengan ini peserta sudah tidak bisa lagi mengajukan sanggahan atau keberatan terkait hasil seleksi kompetensi yang sudah diumumkan.
Begitu pula dengan pengumuman seleksi pasca sanggah yang diumumkan daerah. Akan tetapi, ketiadaan pasca sanggah dan pengumuman pasca sanggah hanya diperuntukkan pelamar PPPK guru, sedangkan formasi PPPK tenaga teknis masih ada tahap pasca sanggah. ***