BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama atau Kemenag memberi kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023 ini. Bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan kriteria dipersilakan untuk mengikuti pendaftaran PPPK tahun 2023 oleh Kemenag.
Namun, pendaftaran PPPK tahun 2023 oleh Kemenag ini terdapat sejumlah tahapan dan proses seleksi.
Tahapan dan proses seleksi ini diberlakukan oleh Kemenag pada pendaftaran PPPK tahun anggaran 2023. Tahapan dan proses seleksi ini diadakan untuk benar-benar menyaring pelamar yang sesuai dengan kriteria dan mengisi posisi di PPPK tahun 2023.
Baca Juga: Sekretariat Jenderal DPR RI Buka 98 Formasi CPNS, Cek Rincian dan Dokumen Persyaratannya di Sin
Dihimpun oleh BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 24 September 2023, ada sejumlah tahapan dan proses seleksi dalam pendaftaran PPPK tahun 2023. Adapun beberapa tahapan dan proses seleksi ini sesuai dengan ketentuan pada laman resmi SSCASN.
Tahapan seleksi dalam pendaftaran PPPK tahun 2023 ini terdiri dari dua tahap. Dua tahap tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
- Seleksi Administrasi.
- Seleksi Kompetensi, yang terdiri dari:
- Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50%.
- Tes Moderasi Beragama berbasis CAT Kemenag dengan bobot nilai 50%.