Sebanyak 98.972 SK Inpassing Guru Madrasah non ASN Sudah Diterbitkan Kemenag! Simak Penjelasan Berikut...

- 24 September 2023, 19:26 WIB
Ilustrasi guru madrasah non ASN
Ilustrasi guru madrasah non ASN /Kemenag.go.id

 

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama atau Kemenag sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara atau non ASN. Surat Keputusan (SK) ini disebut sebagai inpassing. SK Inpassing ini diperuntukkan bagi guru madrasah non ASN. Penerbitan SK Inpassing untuk guru madrasah non ASN ini merupakan program penyetaraan yang dibuat oleh Kemenag.

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa SK Inpassing ini adalah program penyetaraan untuk guru madrasah non ASN. Tujuan dari program ini adalah agar guru madrasah non ASN bisa mendapatkan golongan seperti guru ASN.

Seperti informasi yang dihimpun oleh BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 24 September 2023, ternyata ada sebanyak 98.972 SK Inpassing yang sudah diterbitkan oleh Kemenag.

Baca Juga: KABAR BARU PPPK GURU 2023, Dua Kategori Guru Honorer Ini Seleksinya Beda, P4 Bisa Tambah Nilai Asal…

SK Inpassing sebanyak 98.972 ini hanya diperuntukkan bagi guru madrasah non ASN. Setidaknya begitulah yang ditegaskan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Sabtu, 23 September 2023.

Pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan (inpassing) merupakan bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, serta sertifikat pendidik guru madrasah non ASN.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x