WAH TikTok Shop Resmi Dilarang di Indonesia, Bakalan Ada Sanksi Serius Bagi yang Ketahuan Nakal?

- 26 September 2023, 10:51 WIB
TikTok Shop resmi dilarang oleh pemerintah.
TikTok Shop resmi dilarang oleh pemerintah. /Pixabay/

Artinya, platform sosial hanya akan diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, tanpa izin untuk transaksi pembelian langsung.

Hal ini bertujuan untuk memisahkan fungsi promosi dan transaksi, sehingga tidak ada algoritma yang memanipulasi pengguna dengan data pribadi mereka.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa produk impor harus diperlakukan sama dengan produk lokal.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru? Update Informasi Terbaru SSCASN PPPK 2023 yang Harus Diketahui Pelamar, Cek di Sini…

Misalnya, makanan impor harus memenuhi persyaratan halal yang sama dengan produk makanan lokal.

Demikian pula, produk-produk kecantikan harus memiliki izin dan standar yang sama dengan produk dalam negeri.

Hal ini bertujuan untuk menghindari diskriminasi dan memastikan keamanan serta kualitas produk yang beredar di pasar.

Revisi ini juga memberikan landasan hukum untuk memberlakukan sanksi yang lebih ketat terhadap pelanggaran.

Para pelaku usaha yang melanggar peraturan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Misalnya, transaksi impor di bawah $100 akan diawasi lebih ketat dan pelanggaran dapat mengakibatkan tindakan hukum.

Halaman:

Editor: Reza Fauchi Santya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah