Artinya, platform sosial hanya akan diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, tanpa izin untuk transaksi pembelian langsung.
Hal ini bertujuan untuk memisahkan fungsi promosi dan transaksi, sehingga tidak ada algoritma yang memanipulasi pengguna dengan data pribadi mereka.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa produk impor harus diperlakukan sama dengan produk lokal.
Misalnya, makanan impor harus memenuhi persyaratan halal yang sama dengan produk makanan lokal.
Demikian pula, produk-produk kecantikan harus memiliki izin dan standar yang sama dengan produk dalam negeri.
Hal ini bertujuan untuk menghindari diskriminasi dan memastikan keamanan serta kualitas produk yang beredar di pasar.
Revisi ini juga memberikan landasan hukum untuk memberlakukan sanksi yang lebih ketat terhadap pelanggaran.
Para pelaku usaha yang melanggar peraturan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Misalnya, transaksi impor di bawah $100 akan diawasi lebih ketat dan pelanggaran dapat mengakibatkan tindakan hukum.