Baca Juga: WOW, APJII Sebut Traffic Internet saat Ini Capai 6,6 Terrabyte per Detik
Pemberitahuan ini telah memicu perdebatan di kalangan pengguna media sosial dan juga para pelaku bisnis.
Sementara beberapa menyambut baik perubahan ini sebagai langkah untuk mengatur industri yang semakin berkembang, yang lain mungkin merasa terbatasi dalam menjalankan bisnis mereka di platform media sosial.
Pastinya, peraturan baru ini menandai langkah signifikan dalam upaya pemerintah untuk mengontrol perdagangan elektronik dan melindungi konsumen serta kepentingan bisnis dalam negeri.
Demikian informasi terkait pemberitahuan dari pemerintah bahwa TikTok Shop resmi dilarang di Indonesia.***