1. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat: 44 formasi kebutuhan, penempatannya di Sekretariat Jenderal dan ada yang ditempatkan di Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
2. Ahli Pertama - Pranata Komputer: 156 formasi kebutuhan, ada yang penempatannya di Sekretariat Jenderal, ada yang di Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan ada yang ditempatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
3. Terampil - Arsiparis: 5 formasi kebutuhan, dan semuanya ditempatkan di Sekretariat Jenderal.
4. Terampil - Pranata Komputer: 3 formasi kebutuhan di semuanya ditempatkan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Total jabatan untuk formasi umum, adalah sebanyak 208 kebutuhan. Sementara khusus disabilitas adalah jabatan Ahli Pertama - Pranata Komputer, berjumlah 5 formasi kebutuhan yang akan ditempatkan di Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Persyaratan yang ditetapkan Kemenkeu dalam penerimaan PPPK 2023 di lingkungan kementeriannya adalah sebagai berikut:
a. Pelamar adalah WNI yang setia pada Pancasila.
b. Usia minimal 20 tahun berdasarkan tanggal lahir yang tertulis dalam ijazah pada saat mendaftarkan dirinya secara online.
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.
d. Pelamar juga tidak pernah memiliki riwayat diberhentikan sebagai ASN, dan atau sebagai pegawai swasta, baik itu secara hormat atau secara tidak hormat.