BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi PPPK yang bekerja di era pemerintahan Presiden Jokowi karena benar-benar diperhatikan oleh pemerintah langsung.
Menteri PANRB, Azwar Anas memastikan PPPK tidak akan kalah sejahtera dan makmur dengan PNS dalam hal ekonomi.
Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi PPPK yang sudah bekerja dan mengabdi selama hampir puluhan tahun.
Sebelum membahas PPPK, pemerintah sudah sepakat untuk menaikan gaji PNS sebesar 8% dan pensiunan ASN akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12%.
Untuk PPPK, pemerintah akan segera menaikan gaji secara berkala bagi PPPK.
Lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023, PPPK akan mendapatkan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Untuk mendapatkan kenaikan gaji, PPPK harus memenuhi dua syarat, masa kerja PPPK harus lebih dari dua tahun dan kedua PPPK tersebut sudah memenuhi persyaratan.