Mau Daftar Tes CPNS dan PPPK 2023? Jangan Lupa Beli dan Bubuhkan E-Meterai. Begini Caranya...

- 27 September 2023, 09:32 WIB
Ilustrasi e-meterai yang digunakan dalam pendaftaran tes CPNS dan PPPK 2023
Ilustrasi e-meterai yang digunakan dalam pendaftaran tes CPNS dan PPPK 2023 /Ditjen Pajak/

BERITASOLORAYA.com – Pendaftaran tes CPNS dan PPPK untuk tahun anggaran 2023 telah resmi dibuka oleh pemerintah sejak tanggal 20 September 2023 dan akan ditutup pada 9 Oktober 2023.

Saat ini, untuk mendaftar tes CPNS dan PPPK 2023 diperlukan e- meterai yang diwajibkan pemakaiannya oleh BKN pada sejumlah dokumen pendaftaran yang disyaratkan.

Peraturan tentang pemakaian e- meterai saat melakukan pendaftaran tes CPNS dan PPPK tahun 2023 ini tercantum dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan Plt. Kepala BKN No. 9 tahun 2021.

Oleh sebab itu, pelamar yang akan mendaftarkan diri untuk menjadi peserta tes CPNS dan PPPK tahun 2023 perlu mengetahui cara membeli e- meterai dan cara membubuhkannya di dokumen.

Baca Juga: Kenapa Google Doodle Hari ini Berubah? Memperlihatkan Angka 25, Ternyata Dalam Rangka Merayakan ini!

Cara Membeli E-Meterai

Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu, pemakaian e-meterai bertujuan agar terhindar dari adanya praktek penggunaan meterai yang palsu pada dokumen pendaftaran seleksi CASN 2023.

Pada dasarnya, ada aturan yang telah ditetapkan untuk penggunaan meterai secara umum. Pertama, meterai yang digunakan haruslah sebuah meterai yang baru, bukan yang bekas pakai.

Kemudian, bentuk dan ciri meterai juga harus sesuai dengan undang-undang, yaitu bukan berupa hasil unduhan yang dicetak atau hasil editan dari internet.

Untuk menghindari segala bentuk kecurangan dalam penggunaan meterai, maka pemerintah mewajibkan pemakaian meterai secara elektronik yang bekerjasaman dengan Perum Peruri.

Adapun cara melakukan pembelian e-meterai adalah sebagai berikut:

• Buka website  https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

• Lalu masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan juga password yang telah didaftarkan

• Isikan biodata secara lengkap dan benar dan klik “Selanjutnya”

• Selanjutnya pilih jenis seleksi yang akan dilamar dan klik “Selanjutnya”

• Peserta mengisi formasi dengan cara memilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan dilamar

• Selanjutnya, isi captcha dan klik “Selanjutnya”

• Isi riwayat pekerjaan secara lengkap dan benar, kemudian klik “Selanjutnya”

• Lakukan proses unggah dokumen. Jangan lupa memastikan dokumen yang diunggah sudah sesuai dengan ketentuan

• Selanjutnya silahkan klik 'Cek Akun e-Meterai’

• Untuk melakukan pendaftaran pada akun e-Meterai, klik 'Registrasi e-Meterai '

• Isikan email, buat password dan konfirmasikan password tersebut

• Klik 'Submit'

• Kemudian buka notifikasi yang masuk ke email yang terdaftar, lalu klik “Aktivasi Akun”

Baca Juga: GERAH! Pemerintah Take Down 126.408 Situs Judi Online Agustus-September 2023, Ini Himbauan Menkominfo

Setelah proses pendaftaran dan aktivasi selesai, calon peserta bisa melanjutkan ke tahap pembelian e-Meterai.

1. Sesudah proses aktivasi akun selesai, peserta akan diberi arahan untuk masuk ke laman https://meterai-elektronik.com

2. Peserta dapat melakukan login akun dengan email dan password yang sudah didaftarkan
3. Selanjutnya, masukkan Captcha dan klik 'Login'

4. Lakukan pembelian e-meterai dengan cara mengklik menu 'Pembelian'

5. Isikan jumlah e-Meterai yang diperlukan lalu kemudian klik 'Bayar'

6. Peserta dapat melakukan pembayaran dengan metode yang dipilih.

Cara Pembubuhan e-Meterai

Selanjutnya, peserta tes CPNS dan PPPK juga harus mengetahui cara membubuhkan e-meterai untuk pendaftaran seleksi CASN 2023

• Peserta masuk ke laman  daftar-sscasn.bkn.go.id/login

• Lalu pilih dan klik 'Cek Akun e-Meterai '

• Lalukan proses login akun e-meterai dengan email dan password yang telah didaftarkan

• Masukkan kode Captcha lalu klik 'Login'

• Kemudian klik 'Unggah' di bagian unggah dokumen

• Klik pilihan ‘Unggah PDF’ yang belum ada e-Meterai

• Selanjutnya, klik ‘Pilih PDF’ yang telah ada tanda tangan peserta dan siap untuk dibubuhkan e-Meterai

Baca Juga: RUU ASN AKAN SEGERA DISAHKAN, Legislator Bocorkan Rencana Pengesahannya, Rabu Besok Sudah sampai Tahap Ini…

• Lalu peserta memilih dokumen dan klik 'Open'

• Ambil e-Meterai lalu tempatkan pada bagian sebelah tandatangan

• Selanjutnya klik 'Unggah e-Meterai '

• Peserta harus memeriksa status pembubuhan e-meterai yang berhasil dengan klik cek riwayat pembubuhan

• Selanjutnya, klik unggah pdf yang sudah dibubuhkan e-meterai

• Lalu peserta memilih dokumen lalu klik open

Itulah informasi tentang cara membeli dan mengunggah e-meterai yang diperlukan untuk proses pendaftaran CASN 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah