Cara Gunakan E-Meterai untuk Pelamar PPPK 2022, Jangan Sampai Salah

- 19 November 2022, 14:43 WIB
Ilustrasi meterai elektronik atau e-meterai
Ilustrasi meterai elektronik atau e-meterai /Instagram/Peruri.Indonesia/
 
BERITASOLORAYA.com - Banyak pelamar PPPK 2022 yang masih kesulitan untuk menggunakan atau membutuhkan e-meterai.

Padahal e-meterai merupakan salah satu syarat utama dalam seleksi PPPK 2022 yang menentukan kelulusan.

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan calon peserta untuk menggunakan e-meterai di seluruh dokumen pendaftaran seleksi PPPK 2022.
 
Tujuannya, penggunaan e-meterai dalam seleksi PPPK 2022 ini dilakukan untuk menghindari pemakaian meterai palsu.

Namun, beberapa pelamar PPPK 2022 gagal saat membutuhkan e-meterai, sehingga mengalami masalah.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui situs indonesiabaik.id, terdapat beberapa aturan dalam penggunaan meterai, antara lain dapat disimak sebagai berikut.
 
Baca Juga: Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022? Ini Cara Ajukan dan Isi Masa Sanggah

- Pelamar wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru.

Artinya meterai tersebut belum pernah digunakan sebelumnya/meterai bekas pakai.

- Pelamar tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Contohnya adalah menggunakan materai hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya
 
- Penggunaan e-meterai dalam PPPK 2022 sebagai tindak lanjut surat edaran, di mana,
SSCASN membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan meterai.

Di mana, hal itu akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang telah terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan e-meterai.

Adapun cara untuk pembubuhan e-meterai dapat dibeli dan dibubuhkan melalui lima distributor resmi yakni sebagai berikut ini.

1. Melalui PT Peruri Digital Security (PDS) dengan link https://emeterai.co.id/.

2. Melalui PT Mitra Pajakku dengan link https://pajakku.emeterai.co.id/.

3. PT Finnet Indonesia dengan link https://finnet.emeterai.co.id/.

4. PT Mitracomm Ekasarana dengan link https://mitracomm.emeterai.co.id/.

5. Koperasi Swadharma dengan link https://swadharma.emeterai.co.id/.
 
Baca Juga: Kemenag Beri Beasiswa untuk Siswa dan Guru MTs dan MA se-Indonesia untuk Pelatihan 2023, Cek Selengkapnya

Kemudian, berikut cara pembubuhan e-meterai dengan mengikuti langkah sebagai berikut ini.

1. Membuka laman pos.e-meterai.co.id.

2. Lalu, klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-in.

3. Nantinya akan muncul dua pilihan menu, pembelian dan pembubuhan. Pilih di tahap pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik).

3. Masukkan detail informasi dokumen, seperti tanggal, nomor dokumen, tipe dokumen

4. Unggah dokumen dengan format file PDF.

5. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

6. Lalu, klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes', kemudian masukkan PIN.

7.Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai.

8. Terakhir, unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai.
 

Demikian cara menggunakan e-materai yang harus diketahui oleh pelamar PPPK 2022, agar tidak salah dalam penggunaan dan berhasil lolos menjadi ASN. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah