PPPK Full Senyum, Pemerintah Siapkan Kenaikan Gaji dan Uang Pensiun di 2024...

- 27 September 2023, 10:35 WIB
PPPK Guru 2023
PPPK Guru 2023 /pppkguru.kemdikbud


BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi ASN PPPK yang akan mendapatkan kenaikan gaji dan uang pensiun oleh pemerintah di tahun 2024.

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menaikan gaji ASN sebesar 8% dan pensiunan sebesar 12% dan lantas pertanyaanya, bagaimana dengan nasib PPPK ?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga masuk ke dalam kategori ASN sehingga pemerintah akan segera membuat kebijakan baru yang menguntungkan PPPK.

Baca Juga: Kenapa Google Doodle Hari ini Berubah? Memperlihatkan Angka 25, Ternyata Dalam Rangka Merayakan ini!

Pemerintah lewat Menteri PANRB, Azwar Anas sudah mengemukakan rencana pemerintah pusat untuk segera menaikan gaji PPPK secara berkala.

MenpanRB sudah mengeluarkan regulasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 yang berisikan tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi PPPK.

Pemerintah memberikan dua syarat yang harus dipenuhi oleh PPPK jika ingin mendapatkan kenaikan gaji.

Baca Juga: GERAH! Pemerintah Take Down 126.408 Situs Judi Online Agustus-September 2023, Ini Himbauan Menkominfo

Dua syarat yang harus dipenuhi oleh PPPK adalah:

 

1. Kenaikan gaji berkala bagi PPPK akan diberikan kepada PPPK yang sudah mempunyai masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun

2. Kenaikan gaji berkala bagi PPPK akan diberikan kepada PPPK yang sudah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yang sudah dicantumkan di dalam PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023

Baca Juga: P4 Dapat Afirmasi Kompetensi 100 Persen pada Tes PPPK Guru 2023, Begini Ketentuannya


Kedua syarat tersebut berlaku untuk seluruh PPPK kecuali bagi PPPK dengna golongan gaji V.

Untuk PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali akan diberikan untuk PPPK yang sudah mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun.

Selain mendapatkan kenaikan gaji berkala, PPPK juga akan mendapatkan uang pensiunan yang biasa didapatkan oleh PNS.

Baca Juga: AWAS! Jangan Banyak Makan Malam Menurut dr. Zaidul Akbar, Ternyata itu Jadi Salah Satu Rahasia Sehat?

Sebelumnya PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS, dimana kini pemerintah akan membuat kebijakan agar PPPK bisa mendapatkan jaminan pensiun.

Nantinya, jaminan pensiun bagi PPPK akan dirumuskan ke dalam regulasi RUU ASN yang saat ini masih dibahas oleh pemerintah pusat dan DPR. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah