PEMPROV JAWA TIMUR BUKA 7.724 FORMASI PPPK 2023, CEK Persyaratan Khusus dan Mekanisme di Link Ini, LENGKAP!

- 27 September 2023, 12:17 WIB
ilustrasi. Pemprov Jawa Timur ungkap sejumlah persyaratan khususnyan. Cek!
ilustrasi. Pemprov Jawa Timur ungkap sejumlah persyaratan khususnyan. Cek! /setkab.go.id

BERITASOLORAYA.COM - Pemprov Jawa Timur diketahui telah membuka 7.724 formasi PPPK 2023 yang mana ini sudah termasuk formasi untuk tenaga guru, tenaga kesehatan dan juga tenaga teknis. Rincian formasi kebutuhannya adalah 5.885 untuk guru, 1.130 untuk nakes dan 729 untuk bidang tenaga teknis.

Nah, dilaporkan oleh BKN dengan mengunggah data statistiknya, pelamar PPPK 2023 Pemprov Jawa Timur pada bidang tenaga guru menjadi yang terbanyak yaitu 1.796 pelamar.

Pemprov Jawa Timur juga menempati posisi ke-4 terbanyak untuk jumlah pelamar PPPK 2023 bidang nakes yaitu sebanyak 48 formasi, dan posisi ke-5 untuk jumlah PPPK 2023 bidang tenaga teknis yaitu sebanyak 115.

Baca Juga: SIMAK Panduan Lengkap Penggunaan E-Materai: Buat Akun, Beli, Bayar, dan Memasang E-Materai di SSCASN

Diketahui dengan adanya data statistik pelamar PPPK 2023 terbaru yang diumumkan BKN, bahwa meskipun jumlah pelamar Pemprov Jawa Timur menduduki 5 besar instansi dengan pelamar terbanyak, nyatanya jumlah tersebut masih dapat dibanjiri sejumlah pelamar.

Jadi, mari para pelamar berlomba-lomba memperebutkan kursi ASN PPPK 2023 di Pemprov Jawa Timur, dan terutama bagi para guru-guru honorer dengan pengabdian lebih dari 3 tahun yang belum mendaftar.

Mengingat periode pendaftaran bagi guru honorer untuk kebutuhan khusus hanya sampai tanggal 29 September ini, sedangkan nanti tanggal 30 September - 9 Oktober akan diteruskan oleh pelamar kebutuhan umum.

Berikut yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari Youtube BKD Jatim pada 27 September 2023. Bagi instansi yang hanya membuka formasi untuk kebutuhan guru dengan status pelamar P1 saja, maka P2, P3, dan P4 tidak bisa mendaftarkan diri.

Namun, dalam hal pelamar kategori P1 ternyata kurang dari formasi yang ditetapkan, maka kekurangan tersebut menjadi sisa formasi yang belum terisi.

Sementara bagi instansi yang membuka formasi dengan jumlah yang tak hanya diperuntukkan kategori P1, P2 dan P3 akan didahulukan untuk mendaftarkan dirinya dan kemudian disusul dengan kategori P4 berdasarkan mekanisme pada kebutuhan khusus.

Ketika pemenuhan kebutuhan menggunakan P2 dan P3 pun masih tak cukup penuhi formasi, maka sisa formasinya dapat diisi oleh para pelamar P4.

Apa saja persyaratan pelamar dalam penerimaan PPPK guru 2023? Berikut penjelasannya:

1. P1 adalah pelamar yang sebelumnya telah memenuhi passing grade pada tahun 2021.

2. Pelamar P2 adalah:

- Pelamar yang memiliki nomor THK II dan terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud, dapat melamar di instansi yang sesuai dengan data dalam Dapodik.

- Pelamar eks THK II yang tidak terdaftar dalam Dapodik dan melamar pada instansi yang sesuai dengan pilihannya.

3. Pelamar kategori P3 adalah guru yang:

- Berjenis PTK guru

- Guru induk pada sekolah negeri.

- Minimal telah terdaftar dalam Dapodik selama 3 tahun.

4. Pelamar P4 adalah:

- Guru lulusan PPG prajabatan

- Guru honorer yang belum 3 tahun bertugas

- Guru swasta

Melanjutkan pada kebutuhan khusus dan kebutuhan umum bagi PPPK 2023 bidang tenaga kesehatan dan tenaga teknis, juga ada ketentuannya.

Kelulusan untuk pelamar kebutuhan khusus dan pelamar kebutuhan umum berbeda, yang mana pelama kebutuhan khusus diberi formasi 80% dan pelamar umum diberikan formasi 20% dalam penerimaan PPPK 2023.

Baca Juga: SUDAH DEAL ANTARA PEMERINTAH DAN DPR, Penghapusan Tenaga Honorer Diundur sampai 2 Desember 2024?

Untuk kelulusan pelamar kebutuhan khusus, berdasarkan peringkat terbaik masing-masing pelamar, sedangkan kelulusan pelamar umum berdasarka passing grade dan peringkat terbaik.

Apa yang dimaksud berdasarkan peringkat terbaik? Yaitu nilai tertinggi pada seleksi kompetensi teknis, bukan peringkat tertinggi nilai ambang batas atau passing grade.

Berikut ini syarat khusus bagi pelamar nakes dan tenaga teknis di Pemprov Jawa Timur:

Formasi Khusus

1. Berstatus eks-THK II

2. Berstatus sebagai tenaga honorer yang telah bekerja di instansinya saat ini hingga 2 tahun berturut-turut.

3. Pengalaman pekerjaan yang harus relevan dengan jabatan yang dilamarnya saat ini.

Ketentuan pengalaman kerja bagi formasi khusus, adalah sebagai berikut:

- Berpengalaman 2 tahun untuk melamar pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama.

- Berpengalaman 2 tahun untuk melamar pada jenjang ahli muda.

- Pengalaman 5 tahun untuk melamar pada jenjang ahli madya.

- Pengalaman 7 tahun untuk melamar pada jenjang ahli utama.

Formasi Umum

- Cukup minimal berpengalaman selama 2 tahun.

Hal yang mengejutkan berdasarkan pemaparan BKD Jawa Timur adalah, pelamar kebutuhan khusus diperbolehkan melamar pada formasi kebutuhan umum, tetapi pelamar kebutuhan umum tidak diperbolehkan melamar pada kebutuhan khusus.

Untuk tenaga honorer yang mendaftar di instansi yang bukan tempatnya aktif bekerja, ia akan masuk dalam kategori pelamar umum atau pelamar P4.

Jika ingin mengetahui apa saja jabatan yang dibutuhkan Provinsi Jawa Timur, silahkan cek di link ini untuk jenis-jenis formasi jabatan. Begitu pula dengan berkas wajib unggah, silahkan cek di link tersebut ya. ***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Sumber: BKD Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x