SIMAK! Ini Langkah Langkah yang Harus Dilakukan Setelah Verval Ijazah Berhasil Bagi Pelamar PPPK Guru 202

- 27 September 2023, 11:12 WIB
Ilustrasi - langkah yang dilakukan setelah verval ijazah berhasil bagi pelamar PPPK guru 2023.
Ilustrasi - langkah yang dilakukan setelah verval ijazah berhasil bagi pelamar PPPK guru 2023. /tangkapan layar Instagram @cpnsindonesia.id

BERITASOLORAYA.com – Simak di bawah ini, langkah-langkah yang harus dilakukan setelah verval ijazah berhasil bagi para pelamar PPPK guru 2023.

Sebelumnya, diketahui bahwa pelamar PPPK guru seringkali mengalami kendala saat mencoba melanjutkan pendaftaran mereka.

Salah satu kendala umum adalah terkait dengan verval ijazah. Beberapa peserta mungkin menghadapi pesan seperti "Belum melakukan verval ijazah" atau menerima pesan yang menyatakan bahwa data pendidikan mereka tidak terdeteksi di Dapodik.

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melakukan verval ijazah. Anda dapat melakukannya melalui portal Info GTK dan mengikuti tautan yang tersedia di portal SSCASN.

Metode Verval

Baca Juga: SUDAH DEAL ANTARA PEMERINTAH DAN DPR, Penghapusan Tenaga Honorer Diundur sampai 2 Desember 2024?

Dalam artikel berikut ini, metode verval yang dijelaskan adalah "unggah berkas," yang memungkinkan Anda mengunggah berkas ijazah Anda.

Namun, jika ijazah Anda tidak terdeteksi dengan metode ini, Anda harus memilih untuk mengunggah berkas ijazah secara manual.

Tunggu Proses Verifikasi

Setelah Anda berhasil mengunggah berkas ijazah Anda, Anda akan melihat pesan yang menyatakan bahwa ijazah Anda sedang menunggu verifikasi oleh dinas terkait. Proses verifikasi ini dapat memakan waktu, biasanya dari 10 menit hingga paling lama 3x24 jam.

Validasi Oleh Dinas

Setelah dinas terkait memverifikasi ijazah Anda, Anda akan melihat status berubah menjadi "valid berdasarkan berkas."

Ini menandakan bahwa verifikasi ijazah Anda telah berhasil. Namun, perubahan ini mungkin tidak segera terlihat di situs web SSCASN.

Halaman:

Editor: Reza Fauchi Santya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x