Endro Suswantoro, selaku anggota Komisi II DPR mengemukakan ada beberapa hal krusial yang patut dicermati yakni RUU ASN sebagai hasil dari komitmen DPR untuk mempertahankan tenaga honorer.
Ia menjelaskan, dalam RUU ASN yang terbaru kali ini sudah menyimpan sejumlah kebijakan terbaru, seperti ASN yang akan terbagi menjadi PNS, PPPK part time dan PPPK full time.
Tandanya, RUU ASN sudah pasti mengesahkan status kepegawaian PPPK part time menjadi salah satu bagian dari ASN.
Anggota yang berasal dari fraksi PDI Perjuangan tersebut mengatakan ada beberapa hal terkait tenaga honorer yang akan masuk keranjang dalam opsi PPPK part time.
Untuk kebijakan yang lebih rinci tentang masalah tenaga honorer, akan dicantumkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang segera diterbitkan menyusul pengesahan RUU ASN.
“Dalam waktu dekat ini, setelah UU ASN ini disahkan PP itu akan keluar,” katanya. “Penataan (tenaga honorer) ini kan kita diberi waktu sampai Desember 2024, kita melakukan evaluasi dan juga menyusun peraturan pemerintah tentang penataan tenaga honorer ini seperti apa.”
“Apakah langsung jadi PPPK atau akan dijadikan PPPK part time, itu akan kita bahas antara pemerintah dengan DPR,” ujar Endro lagi.
Sementara itu, usulan terkait pembagian jenis PPPK telah disampaikan DPR, yaitu usulan untuk menambahkan Pasal terkait fungsi PPPK yang bisa bekerja paruh waktu atau penuh waktu.