Permintaan dari fraksi PKS yang dibacakan oleh Teddy Setiadi dalam raker yang dilakukan antara Komisi II bersama pemerintah, adalah terkait dukungan bagi opsi PPPK part time untuk mengangkat tenaga honorer.
Selama hak dan kesejahteraan untuk PPPK part time dan PPPK full time tidak memiliki dibeda-bedakan. Fraksi PKS juga meminta agar pemerintah memperjuangkan tenaga honorer dengan masa kerja 10 tahun ke atas.
Begitu pula dengan fraksi PPP yang mendukung opsi PPPK part time, hal ini disampaikan oleh Syamsurizal, dan bagaimana pelaksanaan maupun kriterianya sesuai ketetapan dari pemerintah.
Maka, dengan secara jelas, opsi PPPK part time sudah pasti akan diberlakukan dalam RUU ASN kali ini, untuk selesaikan masalah tenaga honorer. Tentunya dengan syarat dan ketentuan tertentu. ***