BERITASOLORAYA.com – Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) telah membuka pendaftaran seleksi PPPK untuk tahun 2023 pada tanggal 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.
Dalam pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2023 tersebut, Kemensetneg total membuka sebanyak 90 formasi, yang terdiri dari 41 formasi tenaga teknis dan 9 formasi tenaga kesehatan.
Untuk formasi PPPK tenaga teknis dan kesehatan tersebut akan ditempatkan di lingkungan Kemensetneg.
Selain itu, Kemensetneg juga membuka 40 formasi PPPK tenaga teknis yang penempatannya di lingkungan Sekretariat Kabinet (Setkab).
Baca Juga: Hari Terakhir Rakernas IV PDIP, Pameran Pangan Plus 2023 Masih Terus Dipadati Pelajar
Masa Hubungan Perjanjian Kerja dan Kriteria PPPK 2023
Bagi para peserta yang nantinya akan lulus dari seleksi PPPK tersebut, akan berlaku Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) selama 3 tahun dan dapat dilakukan perpanjangan sesuai kebutuhan dari instansinya.
MHPK tersebut diberlakukan juga dengan mempertimbangkan batas usia pensiun jabatan yang dilamar oleh peserta.
Adapun terkait kriteria, Kemensetneg memberlakukan 2 kriteria pelamar dalam seleksi PPPK 2023, yaitu khusus dan umum.