Jangan Bingung, Nomenklatur Puskesmas Tingkat Kecamatan dan Kelurahan di DKI Jakarta Berubah Jadi Ini…

- 3 Oktober 2023, 13:25 WIB
Ilustrasi Puskesmas yang berubah nomenklaturnya di wilayah DKI Jakarta.
Ilustrasi Puskesmas yang berubah nomenklaturnya di wilayah DKI Jakarta. /dinkes.karanganyarkab.go.id

BERITASOLORAYA.com– Warga Jakarta jangan bingung dan kaget bila tidak lagi menjumpai nama Puskesmas Kecamatan maupun Kelurahan.

 

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta pada 3 Oktober 2023, hal ini dikarenakan Pemprov DKI Jakarta mengubah nomenklatur Puskesmas Kecamatan dan Kelurahan.

Adapun perubahan terhadap nomenklatur Puskesmas di tingkat Kecamatan hingga Kelurahan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sebagai tindak lanjut Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) No. 43 Tahun 2019.

Baca Juga: PENDATAAN BANTUAN BPMS DKI JAKARTA 2023 DIBUKA, Siapa yang Bisa Dapat? Catat Persyaratan, Nominal, dan Jadwal

Kemudian, perubahan nomenklatur Puskesmas Kecamatan dan Kelurahan ini tercantum dalam Pergub (Peraturan Gubernur) No. 14 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur No. 636 Tahun 2023 sebagai Pengganti Pergub No. 368 Tahun 2016 tentang Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat).

Selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menjelaskan bahwa perubahan terhadap nomenklatur Puskesmas Kecamatan hingga Kelurahan ini tidak merubah pelayanan kesehatan yang diberikan maupun status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Bahkan Ani menjelaskan bahwa terdapat sejumlah manfaat dari perubahan nomenklatur Puskesmas yang menjadi salah satu bagian Transformasi Layanan Primer di DKI Jakarta, yakni semakin meratanya dan dekatnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Baca Juga: DKI JAKARTA BUKA LAGI PENDATAAN KJMU TAHAP II TAHUN 2023, Catat Tanggal-tanggal Sakral Berikut…

Selain itu, mengurangi waktu tunggu antrean di Puskesmas, diketahui Puskesmas Kecamatan buka selama 24 jam.

Sementara itu, Puskesmas Kelurahan membuka layanan sesuai dengan jam kerja yang berlaku, terkecuali di wilayah Kepulauan Seribu yang tetap beroperasi selama 24 jam dan tersedia layanan rawat inap.

Lalu, manfaat lainnya dari perubahan nomenklatur ini adalah kualitas layanan kesehatan yang tetap terjaga serta fasilitas kesehatan yang terakreditasi.

Baca Juga: Kebijakan Tilang Uji Emisi Dihapus, Pemprov DKI Jakarta Terapkan Tarif Parkir Disinsentif di 10 Lokasi Ini

Selanjutnya, Ani menerangkan bahwa sebanyak 44 Puskesmas di tingkat Kecamatan dan 292 Puskesmas tingkat Kelurahan yang berada di wilayah DKI Jakarta ini yang diubah nomenklaturnya.

Sesuai dengan Permenkes No. 43 Tahun 2019, Puskesmas Kecamatan berubah nomenklaturnya menjadi Puskesmas.

Sementara Puskesmas Kelurahan berubah nomenklaturnya menjadi Puskesmas Pembantu, demikian yang dipaparkan oleh Ani.

Baca Juga: Layanan Uji Emisi Gratis untuk Motor di DKI Jakarta, LENGKAP! Perhatikan Lokasi, Waktu dan Ketentuannya

Perlu diketahui bahwa pendaftaran layanan kesehatan Puskesmas di DKI Jakarta dapat dilakukan secara online melalui JakSehat, maupun datang langsung ke Puskesmas dan Puskesmas Pembantu di wilayahnya masing-masing.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah