10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
11. IPK minimal bagi lulusan PTN adalah 3.00 dari 4.99 minimal 3,00, kampus/prodi terakreditasi BAN-PT/Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
12. IPK minimal bagi lulusan PTS adalah 3.30 dari 4.00, kampus dan prodi terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
13. Nilai rata-rata ijazah bagi lulusan SLTA/sederajat adalah minimal 80.
14. Pelamar asal perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan Kemendikbudristek.
15. Pelamar SMA/sederajat memiliki ijazah yang terdaftar di Kemendikbudristek/Kemenag.
Baca Juga: WAH TikTok Shop Akan Ditutup Hari ini Rabu, 4 Oktober 2023? Banyak Netizen yang Kecewa, ini Katanya…