BERITASOLORAYA.com - DPR RI mengesahkan RUU ASN (Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) pada 3 Oktober 2023. Salah satu isu yang diangkat dalam revisi UU ASN ini adalah tentang nasib tenaga honorer atau tenaga non ASN.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, yang berlangsung pada Selasa, 3 Oktober 2023. Sidang pengesahan RUU ASN ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam revisi UU ASN ini, tenaga honorer dipastikan tetap bisa bekerja dan tak ada lagi isu PHK secara massal. Dalam RUU ASN pula dijelaskan bahwa tak ada lagi kesenjangan antara CPNS, PPPK, maupun tenaga honorer.
DPR RI sebelumnya mengesahkan revisi UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Pengesahan RUU ASN ini dilakukan pada rapat paripurna yang dilangsungkan pada tanggal 3 Oktober 2023 di gedung DPR RI.
Salah satu yang menjadi persoalan yang diangkat dalam RUU ASN adalah mengenai penghapusan tenaga honorer.
Untuk penjelasan lebih lanjut, BeritaSoloRaya.com merangkum 3 poin penting dalam RUU ASN yang telah disahkan dari berbagai sumber pada 4 Oktober 2023.