Tok! RUU ASN Disahkan DPR RI, 3 Poin Penting Ini Jadi Catatan Penting. Apa Saja? Cek Informasi Selengkapnya

- 4 Oktober 2023, 10:14 WIB
RUU ASN telah disahkan menjadi UU oleh DPR RI
RUU ASN telah disahkan menjadi UU oleh DPR RI /tangkapan layar Instagram @dpr_ri

BERITASOLORAYA.com - RUU ASN (Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) telah disahkan DPR RI pada 3 Oktober 2023. Ada 3 poin penting yang dapat disimak dalam pengesahan RUU ASN ini. DPR RI sebelumnya mengesahkan revisi UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Pengesahan RUU ASN ini dilakukan pada rapat paripurna yang dilangsungkan pada tanggal 3 Oktober 2023 di gedung DPR RI.

Salah satu yang menjadi persoalan yang diangkat dalam RUU ASN adalah mengenai penghapusan tenaga honorer.

Untuk penjelasan lebih lanjut, BeritaSoloRaya.com merangkum 3 poin penting dalam RUU ASN yang telah disahkan tempo hari itu, dari berbagai sumber pada 4 Oktober 2023.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS BIN Ditutup 9 Oktober! Cek Ketentuan Tinggi Badan dan Kesehatan Mata CPNS BIN 2023

Pertama, tidak ada lagi kesenjangan antara tenaga honorer dengan PNS atau Pegawai Negeri Sipil, juga PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai bahwa, UU ASN ini menjadi babak akhir terhadap kesenjangan atas ketersediaan tenaga ASN bertalenta dan profesional di daerah pelosok.

Kedua, UU ASN dapat memberikan perlindungan bagi ASN terhadap sejumlah klaster seperti pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, hingga penataan tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x