ALHAMDULILLAH! PPPK Kini Punya Hak dan Kewajiban yang Sama dengan PNS? Tak Ada Lagi Perbedaan…

- 4 Oktober 2023, 11:45 WIB
ilustrasi. nasib PPPK dan PNS yang kini punya hak dan kewajiban yang sama.
ilustrasi. nasib PPPK dan PNS yang kini punya hak dan kewajiban yang sama. /dok. Instagram @bkdjatim

BERITASOLORAYA.com – Benarkah kini PPPK punya hak dan kewajiban yang sama dengan PNS dan tidak ada perbedaan antara keduanya? Simak dalam artikel berikut.

RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi disahkan dalam rapat paripurna.

Keputusan ini menandai langkah besar menuju kesetaraan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau yang dikenal dengan sebutan PPPK.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI ini menjadi saksi ketika Komisi II DPR RI menyetujui RUU ASN yang memastikan bahwa PNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Baca Juga: Daftar Nama Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian Periode Oktober 2023

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsu Rizal, menjelaskan bahwa bab 6 RUU ASN menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi membedakan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.

Menurut Pasal 21 RUU ASN, pegawai ASN memiliki hak untuk memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan non-material.

Komponen hak ini meliputi penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Hal lain yang menarik, RUU ini memastikan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua juga akan diberikan kepada PPPK, mengakhiri masa ketidakpastian mereka terkait masa tua mereka.

Adanya RUU ASN ini memperkuat fondasi undang-undang sebelumnya dan merespons tantangan dan harapan besar masyarakat terhadap pelayanan birokrasi yang lebih baik.

Halaman:

Editor: Reza Fauchi Santya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x