BERITASOLORAYA.com – DPR RI sudah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN menjadi UU pada Sidang Paripurna di Jakarta pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Dalam UU ASN tersebut memuat salah satu agenda transformasi ASN untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional yang persebarannya tidak merata.
Adapun disebutkan bahwa persebaran talenta ASN tersebut hanya berpusat di daerah tertentu, khususnya Pulau Jawa.
“Kemudahan ini kita dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar saja. Mobilitas talenta akan berorientasi Indonesia-Sentris,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Adanya pemerataan ASN terutma di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) akan mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Selain itu, Anas juga mengungkapkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, kebutuhan formasi ASN di daerah 3T hampir tidak terpenuhi lebih dari 130.000 formasi.