GAWAT! PNS Bisa Diberhentikan Sementara Kalau Lakukan Ini, Ada di RUU ASN...

- 4 Oktober 2023, 18:52 WIB
ilustrasi. RUU ASN sah jadi UU, tenaga honorer tak cuma bisa jadi PPPK tapi bisa juga jadi PNS.
ilustrasi. RUU ASN sah jadi UU, tenaga honorer tak cuma bisa jadi PPPK tapi bisa juga jadi PNS. /


BERITASOLORAYA.com - Pemerintah dan DPR sudah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN yang sudah mandek selama hampir 7 tahun dan berlaku untuk PNS.

 

Pemerintah dan DPR sudah selesai melakukan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang akan mengatur seluruh hukum dan aturan bagi PNS dan ASN.

Salah satu yang diatur oleh UU ASN ini adalah pemberhentian dan pemecatan kepada PNS jika melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Tendik PAI Makin Dipermudah! Kemenag Hadirkan 3000 Akun Jelajah Ilmu yang Tawarkan Materi Pembelajaran

Dengan UU ASN ini, aturan PNS dan PPPK kini sudah sama yang artinya soal pemecatan dan pemberhentian ini berlaku bagi PNS dan PPPK.

Dalam UU ASN ini, hukum tentang pemberhentian bagi PNS ini tercatat di dalam Pasal 52 sampai Pasal 54.

Dalam Pasal 52, pemberhentian bagi PNS terbagi ke dalam dua jenis, yaitu berhenti atas permintaan pribadi dan tidak atas permintaan pribadi.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah