RUU ASN Bakal Hapuskan Kesenjangan Honorer, PPPK, dan PNS, Begini Penjelasannya

- 4 Oktober 2023, 16:35 WIB
Ilustrasi ASN yang bekerja di lingkup instansi pemerintah
Ilustrasi ASN yang bekerja di lingkup instansi pemerintah /kemenlu.go.id

BERITASOLORAYA.com – DPR bersama dengan pemerintah baru saja mengesahkan RUU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) pada Sidang Paripurna DPR RI.

 

Dalam sidang yang diselenggarakan di Jakarta pada Selasa, 3 Oktober 2023 lalu, memuat penjelasan mengenai penghapusan kesenjangan yang selama ini terjadi antara honorer, PPPK dan PNS.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang yang menyebut bahwa UU ASN sebagai awalan tidak ada lagi kesenjangan antara tenaga honorer, PPPK, dan PNS.

Baca Juga: Info Terbaru BMKG, Kemarau Kering Berakhir Oktober dan Hujan Turun Mulai November, Simak Selengkapnya

Dengan adanya UU ASN ini juga diharapkan menjadi payung hukum atas ketersediaan ASN yang bertalenta dan profesional di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Baca Juga: 4 Jenis Pekerjaan Ini Tidak Bisa DIgantikan Oleh AI, Apa Saja Itu?

“Selama ini para ASN yang memiliki talenta atau kemampuan baik hanya ramai di pusat-pusat kota saja, sementara di daerah pelosok sangat minim. Dengan UU ASN ini ke depan mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta yang ada,” kata Junimart.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah