BERITASOLORAYA.com – Kabar baik pengesahan RUU ASN menjadi undang-undang telah diumumkan pemerintah dan DPR RI. Ternyata banyak hal positif bagi tenaga honorer dan PPPK dalam UU ASN tersebut.
Sejumlah hal positif pengesahan RUU ASN bagi tenaga honorer dan PPPK diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
Apa saja hal positif pengesahan RUU ASN tersebut bagi tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
Payung Hukum dan Manajemen ASN dalam RUU ASN Telah Sah
Sebagaimana telah diketahui, Revisi Undang-Undang tentang ASN dengan nomor 5 tahun 2014 telah disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 3 Oktober 2023.
Berkaitan dengan hal itu, Al Haris yang menjabat sebagai Ketua Umum APPSI mengatakan dirinya sangat senang karena undang-undang tersebut dapat menjadi payung hukum bagi seluruh ASN.
“Ini bisa menjadi payung hukum yang jelas bagi ASN ke depan, para tenaga honorer, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) agar bisa melangkah lebih maju ke depannya,” kata Al Haris.