BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Komisi II DPR RI membahas RUU ASN pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I.
Dalam Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ini dipaparkan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bahwa terdapat tujuh agenda transformasi terkait ASN.
Namun, Anas menyampaikan jika terdapat beberapa perubahan mendasar terkait dengan transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.
“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” kata Anas sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Menpan.
Termasuk salah satunya terkait pola pengembangan ASN dalam RUU tersebut tidak lagi menggunakan cara klasik.
Dalam RUU ASN tersebut, pemerintah akan merancang experiential learning, bukan lagi mengacu pada jam pelajaran.