BERITASOLORAYA.com – Bagi para guru honorer yang tidak dapat formasi dalam pendaftaran PPPK guru 2023, bisakah daftar lintas instansi? Simak ulasannya berikut ini.
Proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2023 tidak berjalan mulus bagi sebagian guru honorer.
Banyak di antara mereka yang ternyata tidak dapat melanjutkan pendaftaran karena formasi yang telah habis.
Di tengah ketidakpastian, muncul pertanyaan apakah guru honorer yang tidak mendapatkan formasi dapat mendaftar di daerah lain dan apa solusinya ketika muncul notifikasi bahwa instansi tidak membuka formasi jabatan.
Solusi Bagi Guru Honorer yang Tidak Dapat Melanjutkan Pendaftaran
1.Menunggu Hingga Tahun 2024
Bagi guru honorer kategori P1, P2, P3, atau bahkan P4 yang tidak dapat melanjutkan pendaftaran, solusi terakhir adalah bersabar dan menunggu hingga tahun 2024.
Menurut undang-undang terbaru, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi honorer.
Dalam undang-undang tersebut, dijanjikan penataan untuk honorer pada tahun 2024. Oleh karena itu, guru honorer perlu bersiap untuk kesempatan pendaftaran PPPK guru di tahun mendatang.
2.Tetap Terdaftar di Dapodik