Siap-Siap, Disdik DKI Jakarta Tinjau Ulang Data Penerima KJP Plus dan KJMU, Peserta Harus Masuk Kategori Ini

- 11 Oktober 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi peserta didik yang menerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 Gelombang 2
Ilustrasi peserta didik yang menerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 Gelombang 2 /jakarta.go.id

BERITASOLORAYA.com– Kabar terbaru dari bantuan dana pendidikan Pemprov DKI Jakarta, yaitu KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus dan KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul).

 

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta pada 11 Oktober 2023, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan meninjau ulang data penerima KJP Plus dan KJMU.

Diungkapkan oleh Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo bahwa uji kelayakan dan verifikasi ulang data penerima KJP Plus dan KJMU akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan setiap tahunnya.

Baca Juga: Segera CEK REKENING! Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 Bulan Ini Telah Cair, Berikut Rincian Tiap Jenjangnya

“Setiap tahunnya, secara konsisten dan berkelanjutan akan terus dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang terhadap data penerima bansos pendidikan KJP Plus dan KJMU,” tuturnya.

Purwosusilo pun menjelaskan bahwa uji kelayakan dan verifikasi ulang dilakukan melalui proses pemadanan data dengan Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) serta diputuskan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel).

Kemudian, uji kelayakan dan verifikasi ulang yang dilakukan oleh pihaknya berdasarkan data rujukan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan peserta yang berhak menerima bantuan dana pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta ialah yang terdaftar dalam DTKS kategori Layak.

Baca Juga: Verifikasi Calon Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Dibuka, Peserta yang Tidak Terdaftar Lakukan Ini

Selanjutnya, penerima yang terdaftar dalam DTKS kategori Layak tersebut ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sebagai penerima KJP Plus dan KJMU, seperti pada penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 (periode Januari – Juni 2023).

Sebagai informasi, uji kelayakan dan verifikasi ulang yang dilakukan terhadap data penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 ditemukan 75.497 peserta tidak layak dengan alasan blank sebanyak 36 dan 22.024 peserta yang alamatnya tidak ditemukan.

Lalu, 1.219 peserta merupakan anggota keluarga PNS/ TNI/ Polri, sebanyak 21.462 memiliki mobil, sebanyak 1.244 memiliki NJOP di atas satu miliar, sebanyak 16.371 merupakan keluarga mampu, sebanyak 406 peserta meninggal dunia, dan 11.867 peserta pindah ke luar DKI Jakarta.

Baca Juga: TELAH CAIR! KJP Plus Tahap I Tahun 2023, Peserta Didik Penerima Silahkan Cek Saldo Rekening Masing-Masing

Selebihnya, 862 data peserta tidak padan dengan data Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), serta 6 peserta tidak dilakukan Muskel.

Sementara itu, untuk data penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 setelah dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang ditemukan sebanyak 2.337 peserta dinyatakan masuk dalam kategori tidak layak.

Ketidaklayakan peserta KJMU tersebut memiliki rincian sebanyak 450 peserta alamatnya tidak ditemukan, 59 peserta merupakan anggota keluarga PNS/ TNI/ Polri, dan berasal dari keluarga mampu sebanyak 657 peserta.

Baca Juga: Ikut Tawuran, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Mencabut 2 Siswa Penerima KJP Plus

Lalu, memiliki mobil sebanyak 607, sebanyak 65 memiliki NJOP di atas satu miliar, tiga peserta meninggal dunia, sebanyak 386 peserta pindah ke luar DKI Jakarta dan 109 peserta NIK-nya tidak ditemukan pada Dinas Dukcapil, serta 6 peserta dengan alasan lainnya.

Adapun uji kelayakan dan verifikasi ulang data penerima KJP Plus dan KJMU ini dilakukan guna memastikan dana bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta yang disalurkan melalui program KJP Plus dan KJMU tepat sasaran.

“Karena hal ini untuk memastikan pemberian bansos pendidikan yang dilakukan Pemprov DKI tepat sasaran,” tukas Purwosusilo.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah