Pada kesempatan yang sama, Vitri juga menjelaskan bahwa kenaikan alokasi anggaran DAU tahun 2024 juga karena ditujukan untuk mengimbangi penambahan beban kebutuhan belanja PNS.
Penambahan beban tersebut terjadi karena adanya kebutuhan untuk memenuhi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen.
Sebagaimana diketahui, pemerintah membuat anggaran pada RAPBN 2024 untuk Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp427,69 triliun.
Dari anggaran tersebut, terdapat alokasi untuk DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebanyak Rp343,53 triliun.
Sementara bagian DAU yang ditentukan pemakaiannya adalah sebesar Rp84,17 triliun, yang penggunaannya untuk:
- Penggajian formasi PPPK
- Bantuan Pendanaan Kelurahan
- Dukungan untuk pendanaan pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum.***