ALHAMDULILLAH! Kemenkeu Anggarkan Rp25,7 Triliun untuk Gaji PPPK 2023. Bagaimana Tahun 2024?

- 17 Oktober 2023, 19:20 WIB
Ilustrasi Kemenkeu Anggarkan Rp25,7 Triliun untuk Gaji PPPK 2023
Ilustrasi Kemenkeu Anggarkan Rp25,7 Triliun untuk Gaji PPPK 2023 /ANTARA/Makna Zaezar/

BERITASOLORAYA.com – Perhatian pemerintah kepada tenaga PPPK cukup besar. Hal itu terlihat dari adanya pengalokasian dana anggaran yang ditujukan khusus bagi pembayaran gaji PPPK dalam RAPBN.

Penjelasan tentang dana penggajian bagi PPPK tersebut dikemukakan oleh Mariana Dyah Savitri selaku Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Terkait alokasi dana bagi PPPK tersebut, Vitri mengatakan tentang adanya peningkatan alokasi anggaran DAU atau Dana Alokasi Umum.

Peningkatan itu terjadi untuk menyesuaikan dengan adanya kebutuhan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Manfaatkan Coworking Space Kota Solo untuk Kerja Lebih Nyaman! Penasaran di Mana Saja?

"Pada tahun 2024, alokasi DAU seluruh daerah mengalami kenaikan," kata Vitri, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara pada Senin, 16 Oktober 2023.

"Kenaikan ini karena adanya tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023 dan 2024," lanjutnya.

Lebih lanjut, Vitri mengatakan penyusunan kebijakan DAU dilakukan dengan tetap konsisten untuk memberikan dukungan perekrutan PPPK.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x