BERITASOLORAYA.com- Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) menjadi patokan kelulusan seleksi CPNS tahun 2023.
Diketahui bahwa nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun 2023 telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun 2023 diperuntukkan bagi pelamar kebutuhan khusus dan juga pelamar umum.
Pada seleksi CASN tahun 2023, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan tidak akan ada celah pada seleksi CASN, yaitu tidak adanya titipan, joki maupun tidak adanya kecurangan lain.
Pelamar dapat mengetahui nilai SKD secara real-time dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), maka dengan adanya seleksi kompetensi, pelamar dihimbau untuk menyiapkan diri dengan baik.
Menteri Anas menyampaikan bahwa seleksi CPNS ini akan dilakukan secara akuntabel, transparan, dan akan ditutup celah adanya calo, atau kecurangan yang lain.