Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2023, Ada Perbedaan Antara Pelamar Khusus dan Umum

- 22 Oktober 2023, 05:40 WIB
Ilustrasi nilai ambang batas SKD CPNS tahun 2023
Ilustrasi nilai ambang batas SKD CPNS tahun 2023 /Dok. CAT BKN

 

BERITASOLORAYA.com- Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) menjadi patokan kelulusan seleksi CPNS tahun 2023.

Diketahui bahwa nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun 2023 telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun 2023 diperuntukkan bagi pelamar kebutuhan khusus dan juga pelamar umum. 

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! 5.238 Pelamar PPPK Jateng Lulus Seleksi Administrasi. Kepala BKD Beri Arahan untuk Lakukan...

Pada seleksi CASN tahun 2023, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan tidak akan ada celah pada seleksi CASN, yaitu tidak adanya titipan, joki maupun tidak adanya kecurangan lain. 

Pelamar dapat mengetahui nilai SKD secara real-time dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), maka dengan adanya seleksi kompetensi, pelamar dihimbau untuk menyiapkan diri dengan baik. 

Menteri Anas menyampaikan bahwa seleksi CPNS ini akan dilakukan secara akuntabel, transparan, dan akan ditutup celah adanya calo, atau kecurangan yang lain. 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x