Karier Gibran lalu mengikuti sang ayah untuk terjun di bidang politik. Gibran Rakabuming Raka terjun sebagai Wali Kota Solo, dengan menggandeng Teguh Prakosa, kader senior PDI-P kota Surakarta.
Karier Gibran terus melesat setelah Mahkamah Konstitusi, yang juga dipimpin oleh paman Gibran, Anwar Usman, mengabulkan gugatan atau uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum terkait batas usia Capres dan Cawapres.
Gugatan ini diajukan oleh seorang mahasiswa yang berasal dari Universitas Surakarta.
Dengan dikabulkannya gugatan tentang batas usia capres dan cawapres tersebut, pada akhirnya membawa Gibran sebagai cawapres Prabowo yang sebelumnya dirembuk oleh para pimpinan KIM atau Koalisi Indonesia Maju.***