Keputusan MK terkait usia capres dan cawapres tersebut dinilai mempunyai kepentingan, hal itu karena diketahui bahwa Anwar Usman adalah adik ipar Jokowi.
Baca Juga: Jalan Depan Kantor KPU RI Mulai Dipadati Pendukung Prabowo-Gibran, Begini Kondisinya
Putusan MK tersebut juga dinilai membuka jalan Gibran Rakabuming Raka, putra tertua Presiden Jokowi untuk maju sebagai cawapres di Pilpres tahun 2024.***