Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku Lagi Hari Ini, Berikut 5 Titik Lokasinya, Paling Banyak di Jakarta Timur

- 1 November 2023, 09:46 WIB
Ilustrasi pelaksanaan kembali tilang uji emisi pada hari ini, Rabu, 1 November 2023.
Ilustrasi pelaksanaan kembali tilang uji emisi pada hari ini, Rabu, 1 November 2023. /pmjnews.com

BERITASOLORAYA.com– Kembali diberlakukan tilang uji emisi mulai hari ini, Rabu, 1 November 2023.

 

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi PMJ pada 31 Oktober 2023, tilang uji emisi yang mulai berlaku hari ini dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Adapun pemberlakukan kembali tilang uji emisi pada awal bulan November 2023 dilaksanakan di lima titik yang tersebar di wilayah administrasi DKI Jakarta.

Baca Juga: Kebijakan Tilang Uji Emisi Dihapus, Pemprov DKI Jakarta Terapkan Tarif Parkir Disinsentif di 10 Lokasi Ini

Terpantau dari kelima titik lokasi tilang uji emisi yang berlaku mulai hari ini paling banyak berada di Jakarta Timur.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh AKBP Doni Hermawan selaku Wadirlantas (Wakil Direktorat Lalu Lintas) Polda Metro Jaya.

“Titiknya ada lima titik. Lima titik itu tersebar, kecuali besok di Jakarta Timur ada dua titik, tempatnya beda,” ujarnya.

Baca Juga: Layanan Uji Emisi Gratis untuk Motor di DKI Jakarta, LENGKAP! Perhatikan Lokasi, Waktu dan Ketentuannya

Dirinya juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan tilang uji emisi bersifat situasional/ menyesuaikan dengan situasi di wilayah tersebut.

“Nanti masing-masing wilayah berkoordinasi dengan Sudin LH (Suku Dinas Lingkungan Hidup), waktunya nggak kita tentukan jam berapa. Tapi mereka menyesuaikan dengan situasi wilayah masing-masing,” lanjutnya.

Selanjutnya dirinya pun mengatakan bahwa sekitar 50 personel dikerahkan untuk pelaksanaan tilang uji emisi yang tersebar di lima titik tersebut setiap harinya.

Baca Juga: Ingat! Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku Hari Ini, Pelaksanaan Dikawal Perwira hingga Bagaimana Mekanismenya?

Berikut ini kelima titik lokasi tilang uji emisi yang mulai berlaku pada hari ini, 1 November 2023:

1. Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur atau seberang bekas terminal Pulo Gadung.

2. Sudin LH Jakarta Timur, Jalan Pemuda, Jakarta Timur atau di depan gedung Antam.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Berlaku Mulai Hari Ini, Kendaraan Berikut akan Lulus dari Sanksi Denda Rp250 – Rp500 Ribu

3. Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, di Pintu Keluar Terminal Blok M.

4. Sudin LH Jakarta Utara, Jalan Lodan atau sebelum GT Ancol Timur.

5. Sudin LH Jakarta Barat, Jalan Lingkar Luar Meruya.

Baca Juga: LENGKAP! Daftar Penyedia Uji Emisi GRATIS untuk Mobil di DKI Jakarta, Cek Lokasi, Tanggal, dan Waktunya

Demikianlah lima titik lokasi tilang uji emisi yang tersebar di wilayah administrasi DKI Jakarta dan lokasi paling banyak berada di Jakarta Timur.

Jadi, bagi kendaraan bermotor yang melewati lokasi tersebut serta tidak lulus uji emisi siap-siap diberikan sanksi tilang ya...***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah