“Ditlantas tidak akan melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan himbauan. Karena memang kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini, dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi,” jelas Latif.
Dirinya pun mengungkapkan bahwa ditiadakannya tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi merupakan hasil evaluasi pada pelaksanaan razia uji emisi hari pertama kemarin yang ternyata masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya uji emisi.
Dengan demikian, pihaknya berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) untuk pelaksanaan sosialisasi terkait uji emisi untuk kendaraan.
Pola pelaksanaan razia uji emisi pun diubah, yakni ditiadakannya tilang, melainkan gencar memberikan himbauan dan sosialisasi terkait pentingnya uji emisi.
“Kami juga akan merubah pola lagi, tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan KLH, kami tidak akan melakukan penilangan, kami akan gencar melakukan himbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi,” terang Latif.
Diketahui dari Asep Kuswanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bahwa sebanyak 20 mobil dan 37 sepeda motor tidak lulus uji emisi pada pelaksanaan razia hari pertama di lima titik lokasinya.
Kelima titik lokasi tersebut antara lain Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Pemuda (Jakarta Timur), Jalan Lodan (Jakarta Utara), Jalan Puri Lingkar Luar (Jakarta Barat), dan sisi Utara pusat perbelanjaan Lebak Bulus (Jakarta Selatan).***