Sistem Gaji Baru ASN PNS dan PPPK Tahun 2024 dengan Sistem Single Salary, ini Artinya

- 4 November 2023, 08:38 WIB
Ilustrasi pencairan gaji ASN PNS dan PPPK dengan sistem single salary tahun 2024
Ilustrasi pencairan gaji ASN PNS dan PPPK dengan sistem single salary tahun 2024 /

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah sedang mengkaji sistem gaji baru untuk ASN PNS dan PPPK tahun 2024 dengan menggunakan sistem single salary. 

Ketentuan sistem gaji baru untuk pegawai ASN PNS dan PPPK dijadwalkan mulai diberlakukan pada tahun 2024, yaitu pengenalan skema single salary. 

Skema single salary yang diperuntukkan bagi pegawai ASN PNS dan PPPK tahun 2024, yakni akan menerima gaji yang berasal dari satu sumber penghasilan. 

Baca Juga: INFO PPG Dalam Jabatan 2023, Kemdikbud Terbitkan Arahan Terbaru, Simak Selengkapnya...

Pada sistem single salary, pensiunan ASN akan diberikan jaminan yang lebih besar, hal itu karena akan diberlakukan asuransi kesehatan, kematian dan jaminan hari tua. 

 Lantas, apa sih single salary itu? 

Konsep single salary berdasarkan dokumen BKN bulan Agustus tahun 2017, merupakan sistem gaji untuk ASN dengan mendapatkan satu bentuk penghasilan yang berbagai komponen berbeda. Intinya terdiri dari gaji dan berbagai jenis tunjangan. 

Pada sistem single salary terdapat konsep penetapan tingkat atau grading yang digunakan untuk menentukan jumlah besaran gaji sesuai dengan jabatan PNS. 

Tingkatan atau grading mengacu pada posisi ASN, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Intinya gaji ASN berdasarkan penilaian nilai jabatan yang dipengaruhi oleh banyak faktor seperti beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x