UU ASN 2023 Disahkan Presiden Jokowi, Kini PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Fasilitas Lainnya Layaknya PNS loh…

- 3 November 2023, 14:29 WIB
Tangkapan layar halaman depan UU No. 20 Tahun 2023 atau UU ASN.
Tangkapan layar halaman depan UU No. 20 Tahun 2023 atau UU ASN. /peraturan.bpk.go.id

BERITASOLORAYA.com– Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau yang dikenal dengan UU ASN telah disahkan oleh Presiden Jokowi sejak 31 Oktober 2023 lalu.

 

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber yang diakses pada 3 November 2023, sebelum disahkan oleh Presiden Jokowi, UU ASN 2023 tersebut telah terlebih dahulu disahkan oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna pada 3 Oktober 2023.

Diketahui sebagai UU ASN, UU No. 20 Tahun 2023 yang telah disahkan Presiden Jokowi ini menggantikan UU tentang ASN yang berlaku sebelumnya, yakni UU No. 5 Tahun 2014.

Baca Juga: Perkembangan Terkini UU ASN 2023, Sudah Sampai Mana? Komisi II DPR RI Berikan Penjelasannya, Simak!

Lalu, tahukah di dalam UU ASN 2023 ini mengatur dan menjelaskan bahwa kini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat jaminan pensiun dan fasilitas lainnya layaknya PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada umumnya?

Pertama, perlu diketahui bahwa di dalam UU ASN 2023 Pasal 5 dijelaskan bahwa yang termasuk dalam pegawai ASN ialah PNS dan PPPK.

“Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS; dan b. PPPK,” bunyi Bab III Pasal 5 UU ASN 2023.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x