Perubahan Baru Manajemen ASN dalam UU Nomor 20 Tahun 2023

- 17 November 2023, 09:42 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi Abdullah Azwar Anas /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com- Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2023 sudah resmi disahkan. Setelah disahkannya UU tersebut, rekrutmen pegawai pemerintan lebih fleksibel. 

UU nomor 20 tahun 2023 atau UU ASN terbaru mengatur tentang manajemen ASN, untuk pegawai PNS dan pegawai PPPK serta rekrutmennya. 

Hak pegawai ASN, baik pegawai PPPK dan pegawai PNS dalam manajemen UU nomor 20 tahun 2023, ketentuannya sama seperti halnya mendapatkan tunjangan. 

 Baca Juga: Masuki Musim Pancaroba, Teknik Wolbachia Diklaim Mampu Turunkan 77 Persen Kasus DBDq

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono mengatakan tentang 7 agenda transformasi yang menjadi pilar dalam UU ASN terbaru. 

Transformasi rekrutmen jabatan ASN. Penambahan formasi sebelumnya yang diusulkan belum memenuhi prioritas, sehingga anggaran yang ada tidak selaras dengan tingkat kebutuhannya. 

Adanya UU ASN baru, Menteri PANRB menetapkan kebutuhan pegawai secara nasional berdasarkan anggaran yang tersedia.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x