BERITASOLORAYA.com– Seperti yang telah diketahui bersama bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia yang jumlahnya sangat banyak tanpa adanya PHK massal.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman DPR RI pada 14 November 2023, oleh karena itu, salah satu langkah yang ditempuh yaitu mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Namun, dalam pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK masih menimbulkan pertanyaan hingga menimbulkan kebingungan, terutama dalam Komisi II DPR RI.
Salah satunya diungkapkan oleh Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang mempertanyakan mengenai mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK yang ternyata berbeda antara kesepakatan awal dengan yang ditemukan di lapangan.
Junimart mengatakan bahwa masih ditemukan tes-tes untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Sementara untuk kesepakatan awal yang disetujui bersama adalah tidak adanya tes untuk pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK ini.
Baca Juga: MenPAN RB Sebut Tenaga Honorer Tahun 2024 Tinggal 1,6 Juta dengan UU ASN 2023, Simak Info Selengkapnya
“Kita kan sepakat dulu itu, tidak ada tes, ketika dia yang terakhir ini muncul dari saudara menteri, akan di audit dengan BPK mengenai keabsahannya, tidak perlu di tes Pak,” kata Junimart.